PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL NOMOR 56 TAHUN 2012


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2012
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kategori 1
Tenaga honorer yang penghasilanya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang  bekerja di Instansi Pemerintah, masa kerja Paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai  saat ini masih bekerja secara terus menerus berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 januari 2006.

Ketegori 2
Tenaga honorer yang penghasilanya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang. Bekerja di instansi pemerintah, masa kerja Paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai  saat ini masih bekerja secara terus menerus berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 januari 2006.

DOWNOAD PP NOMOR 56 TAHUN 2012